Narkotika

Di Siak, Mantan Residivis Narkotika kembali di Cokok Polisi. 

Di Baca : 3203 Kali
" Secara histori pelaku, pelaku ini merupakan Residivis dalam perkara yang sama dan di vonis 2.8 tahun pada tahun 2010, setelah kita lakukantes urine, ternyata positip, kasus ini akan kita dalami, untuk sementara pelaku dan barang bukti kita amankan dulu

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Pada hari Selasa Tgl 23 Oktober 2018 sekira pukul 20. 30 Wib, Tim Opsnal Reskrim Sungai Apit berhasil membekuk seorang lelaki didiga telah melakuan tindak pidana Narkotika di Jalan H Bagus Salim Kampung Katy Ara Permai, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Rabu 24 Oktober 2018.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Apit AKP Imron Taheri tersebut, selain berhasil mengamankan pelaku sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sungai Apit jajaran Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Imron Taheri menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat, bahwa di tkp penangkapan adanya peredaran narkotika.

" Ia mas, kita semalam ada melakukan Operasi penangkapan terhadap pelaku narkotika di Jalan H Bagus Salim, Kampung Katy Ara Permai, kita berhasil amankan seorang lelaki dengan inisial DL alias Akiong (33) warga Tanking, Kampung Penyenggat, Kecamatan Sei Apit," tutur AKP Imron.

Selain pelaku narkotika, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berjenis shabu. Satu paket kecil sabu berat 0,13 gram. Satu paket kecil sabu berat 0,38 gram. Satu paket kecil ganja berat 0,30 gram. Dua kaca pirek, Dua batang pipet plastik dan Satu unit L300 warna hitam BM 9737 TM.

Kapolsek Sungai Apit menambahkan," Sekilas dari kronologi yang bisa kita paparkan, Operasi ini kita lakukan karna adanya laporan dari masyarakat, dan kita lakukan penyelidikan, setelah data falid, pelaku berhasil kita amankan, kemudian kita dilakukan pengeledahan, alhasil sejumlah barang bukti berhasil kita amankan.

" Secara histori pelaku, pelaku ini merupakan Residivis dalam perkara yang sama dan di vonis 2.8 tahun pada tahun 2010, setelah kita lakukantes urine, ternyata positip, kasus ini akan kita dalami, untuk sementara pelaku dan barang bukti kita amankan dulu di Mapolsek," terang AKP Imron Taheri. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar